Pengantar Bisnis
Minggu Ke-3
Pertanyaan:
- Berilah contoh masing-masing bentuk usaha perusahaan, bank dan non bank. Masing-masing 5 contoh usaha nyata !
Jawaban:
- Firma
Firma adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha anatara dua orang atau lebih dengan
nama bersama dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas,
sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama.
Kelebihan dan kekurangan Firma :
No
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
1
|
Jumlah
modal lebih besar daripada perusahaan perorangan sehingga lebih mudah
memperluas usaha
|
Keberlangsungan
perusahaan tidak terjamin
|
2
|
Lebih
mudah memperoleh pinjaman modal
|
Kerugian
karena salah satu anggota ditanggung anggota firma lainnya
|
3
|
Kemampuan
manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
|
Contohnya :
- Law Firm Mujahir Sudruddin & Partners
- Law Adnan Buyung Nasution & Partners
- Law Adams & Co
- Law Ferry & Partners
- Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan
Komanditer atau biasa disebut CV ( Commanditaire Vennootchaap) adalah suatu bentuk
perjanjian kerja sama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan, dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan
orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan
serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam
perusahan tersebut.
Kelebihan dan Kekurangan CV :
No
|
Kekurangan
|
Kelebihan
|
1
|
Modal
yang dikumpulkan lebih besar
|
Sebagian
anggota mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
|
2
|
Mudah
memperoleh kredit
|
Keberlanjutan
CV menjadi tidak menentu
|
3
|
Memiliki
kemampuan manajemen yang lebih besar
|
Bagi
sekutu pimpinan, sulit untuk menarik kembali modal
|
4
|
Syarat-syarat
pendiriannya relatif lebih murah
|
Contoh :
- CV. Pancaraksa Daya
- CV. Thasinda Putra Prima
- CV. Asiatik Atmosfir
- CV. Limasan Furniture
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) merupakan bentuk usaha yang relatif lebih rumit dibandingkan
bentuk kepemilikan lainnya. Menurut ketentuan pasal 1 ayat 1 UU No. 40 Tahun
2007, perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya.
Kelebihan dan Kekurangan PT :
No
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
1
|
Kewajiban
terbatas dari pemegang saham
|
Biaya
yang mahal dan waktu yang relatif panjang diperlukan dalam proses pendirian
|
2
|
Kemampuan
mengumpulkan modal
|
Kemungkinan
merosotnya insentif manajerial
|
3
|
Kemampuan
untuk berlangsung selamanya
|
Persyaratan
hukum dan peraturan pemerintah
|
4
|
Kepemilikan
yang dapat dipindahkan
|
Kemungkinan
pendiri kehilangan kendali perusahaan
|
5
|
Efesiensi
manajemen
|
Contoh :
- PT Telkom Indonesia
- PT Indofarma
- PT Industri Kapal Indonesia
- Non Bank (Yayasan)
Yayasan
(Foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat
sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyratan
formal yang ditentukan dalam UU. Di Indonesia, yayasan diatur dalam UU No. 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2001 tentang yayasan.
Contoh :
- Yayasan Supersemar
- Yayasan Dharma Bhakti Sosial (DHARMAIS)
- Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (DAKAB)
- Yayasan amal Bhakti Muslim Pancasila
- Yayasan Nusantara Indah
- Bank
Bank
sentral merupakan bank yang mengatur berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu
Negara.
Bank
sentral di Indonesia bernama Bank Indonesia yang bertugas untuk:
1. Mengatur dan menjaga kestabilan nilai
rupiah
2. Mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup
rakyat.
Sebagai Bank sentral, Bank Indonesia
melakukan tugas sebagai berikut:
Bank sirkulasi, yakni mempunyai hak
tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang
sah. Bank Sentral juga dianggap sebagai Bank-nya Bank.
Bank
Umum adalah bank yang melaksankan kegiatan usaha secara konvensional dan
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Bank umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang
memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta
pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Landasan Hukum Bank
Sesuai
UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No. 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan bahwa tugas Bank Indonesia
yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Untuk mewujudkan
sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang mendukung stabilitas
sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia menyelenggarakan sistem
kriling antara bank yang dikenal dengan nama Sistem Kliring NasionalBank
Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI.
Penyelenggaraan
kliring oleh Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor :
7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12
Maret 2010 (PBI SKNBI).
Contoh :
- Bank Central Asia (BCA)
- Bank OCBC NISP
- Bank Jabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar