PENDAHULUAN
A. Perubahan Orientasi Konsumen
Seiring dengan perubahan orientasi konsumen dalam
pola berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari. Yang dahulu konsumen hanya menjar
harga murah, sekarang tidak hanya itu saja,tetapi kenyamanaan berbelanja pun
menjadi daya tarik tersendiri. Sehingga dalam hitungan beberapa tahun
kebelakang,bisnis minimarket menggiurkan untuk dijalani. Ribuan gerai
minimarket tersebar diseluruh bagian Indonesia.
Dengan jaminan keuntungan berbisnis ritel,maka dari
itu banyak pula minimarket-minimarket yang berdiri secara legal yaitu mereka
mengabaikan surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan-perizinan
lainnya. Banyak minimarket-minimarket tersebut yang tidak memenuhi prosedurial
dalam berusaha ata berbisnis. Hal tersebut juga dipicu karena sengitnya
persaingan bisnis untuk mendapatkan lokasi yang strategis
b. Ketika
Perizinan Diabaikan
Bisnis minimarket berkembang pesat sampai kepelosok
kota kecamatan kecil. Hal ini pula yang berpengaruh terhadap posisi pasara yang
pengecer tradisional.pasar tradisional tergilas persaingan bisnis yang tidak
seimbang. Bagaimana tidak ,di Jakarta saja pada tahun 2010, jumlah gerai
minimarket di Indonesia naik hingga 42%. Disbanding pada tahun 2009 yang
berjumlah sebesar 11.927 unit, ditahun 2010 jumlahnya menjadi 16.922 unit .
hamper disetiap kompleks perumahan/pemukiman pasti akan berdiri salah satu
minimarket.
Dengan keberadaan minimarket yang semakin menjamur
dan berkembang banyak maka hal yang mengetjukan pun terjadi,karena ternyata
puluhan hingga ratusan minimarket yang saat ini beroperasi di Indonesia tidak
berizin atau Ilegal . seperti contoh kasus yang terjadi di kabupaten bandung
barat (KBB) dalam empat tahun terakhir ,banyak puluhan minimarket yang ada di
KBB tidak berizin alias illegal . pasalnya dinas perindustrian perdaganan
koperasi (DIPERINDAGKOP) KBB tidak mengeluarkan izin maupun rekomendasi kepada
puluhan minimarket tersebut.KBB tercatat
ada 101 minimarket yang tersebar diseluruh kecamatan . masing-masing cikalong
wetan 4 minimarket,cisarua 2 minimarket,batu jajar 11 minimarket, cililin 5
mini market , parongpon 7 minimarket, cihampelas 6 minimarket, cipatat 9
minimarket, ngamprah 20 minimarket, padalarang 22 minimarket,dan lembang 15
minimarket.perinciannya ada 9 lokasi yang tidak mengantungi izin sama sekali, 6
lokasi yang izin nya diperpanjang karena izin yang diperoleh sudah dari KBB
sebelum KBB berdiri, dan 53 lokasi yang hanya mengantungi HO (izin tetangga) .
sisanya ada yang sedang menempuh proses perizinan , ada juga yang izinnya baru
HO,SIUP,SITU,TDP,izin domisili dan IMB .
Selain itu hal serupa pun terjadi di kota tangerang
selatan karena dari sekitar 150 minimarket yang ada , sekitar 90% adalah
illegal , karena perizinannya tidak lengkap. Hal itu diungkapkan oleh kepala
dinas peridustrian perdagangan (disperindag) kota tangsel. Menurut kepala
disperindag kota tangsel, pihaknya baru memberikan rekomendasi mengenai
perizinan kepada superindo,tiptop dan lottemart. Untuk minimarket seperti
alfamart,indomart dan 7 eleven, pihak disperindag kota tangsel belum pernah
mengeluarkan rekomendasi perizinannya kalau sudah seperti itu,maka tindakan yang
harus dilakukan oleh masing-masing pemkot adalah melakukan pendataan
ulang,merevisi mana minimarket yang legal dan illegal . karena tak jarang
minimarket-minimarket yang sudah cukup dikenal namanya oleh masyarakat,sering
mengabaikan masalah perizinan .sekalip[un nama tersebut sudah di waralaba atau
franchise
- Penetapan Perizinan
Banyak perizinan yang diacuhkan oleh pemilik
minimarket pada pembangunan awal bisnis tersebut . Mulai dari tidak adanya
siup,situ,imb ,ho bahkan ada yang minimarket menyalahi rt/rw (rencana tata
ruang dan wilayah) kalau seperti itu,maka minimarket tersebut harus ditutup
atau di non operasikan .pada akhirnya akan muncul masalah yang baru hanya
karena perihal perizinan . Selain pelanggaran tersebut,ada pula minimarket yang
melanggar izin jam operasional yang seharusnya beroperasi dari pukul 09.00 wib
hingga pukul 22.00 wib , ini justru banyak yang beroperasi selama 24 jam . Hal
tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah No. 2 tahun 2002
Tentang Perpasaran Swasta, Khusunya Di DKI
Jakarta .
Melirik lebih rinci lagi tentang
prosedurial-prosedurial dalam membangun
usaha atau bisnis adalah dengan diurusnya penyertaan perizinan sebagai berikut :
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Prosedur tata cara memperoleh perizinan imb
sebenernya tidak terlalu sulit, yang penting mengetahui mekanisme alur dalam
mengurus yang terkait. Imb dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (desa/
kelurahan sampai kabupaten) dimana lokasi yang akan dibangun .
Persyaratan
cara pengajuan pembuatan imb secara umum yaitu :
- Mengisi formulir yang telah disediakan
- Ktp pemohon di foto copy
- Foto copy sertifikat tanah
- Foto copy tnda lunas pembayaran pbb
- Gambar rancang bangun arsiktektur
- Serta surat-surat penting lain yang diatur sesuai dengan pemda masing-masing untuk melengkapi semua persyaratan yang di tentukan .
Setelah melengkapi semua syarat & mengisi
formulir yang sudah disediakan serta bukti pelunasan pembayaran retribusi yang
telah ditentukan sebelumnya,biasanya dalam proses memperoleh IMB memakan waktu
paling lama 1 bulan tergantung proses Verifikasi syarat dan persetujuan PEMDA
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ketika hendak memulai usaha perdagangan,pengusaha
perlu dilengkapi dengan SIUP (surat izin usaha perdagangan). SIUP adalah izin
usaha yang dikeluarkan instensi pemerintah melalu dinas perindustrian dan
perdagangan kota/wilayah sesuai dengan domisili perusahaan. SIUP ini digunakan
untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang perdagangan barang / jasa di
Indonesia sesuai klasifikasi.lapangan usaha Indonesia (KLUI)
Prosedur permohonan SIUP
- aPerusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui kantor dinas perindustrian & perdagangan kota / wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil .
- Untuk permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil/ perindustrian dan perdagangan kota/provinsi sesuai domisili perusahaan .
SIUP
berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan
barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan .
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Aspek lain yang perlu di urus penyertaan
perizinannya adalah memiliki Tanda daftar perusahaan (TDP) yang merupakan bukti
bahwa perusahaan ayau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan
berdasarkan undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan .
Prosedur permohonan TDP
- Pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan pengesahan akta pendirian atau perubahan dari menteri kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan .
- Kemudian perusahaan mengambil formulir,mengisi menandatangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada kantor dinas peridustrian dan perdagangan kota / kabupaten. Kantor pendaftaran perusahaan , sesuai dengan domisili perusahaan .
- Perugas dari kantor pendaftaran perusahaan akan memeriksa dan meneliti ,jika memenuhi syarat wajib daftar perusahaan,maka sertifikat tanda daftar perusahaan akan dikeluarkan
Tanda
daftar perusahaan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan .
- Surat Izin Tempat Usaha ( SITU)
SITU merupakan suatu dokumen izin usaha dari
pemerintah yang terikat yang diberikan kepada perorangan atau perusahaan di
lokasi tertentu.
Prosedur permohonan SITU
- Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat/bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
- Apabila di kecamatan/kabupaten terdapat kantor pelayanan perizinan satu Atap,surat permohonan bisa ditunjukan kepada camat/bupati melalui kantor pelayanan perizinan satu atap
- Selanjutnya petugas dari pemerintah memeriksa kondisi dari tempat usaha di lapangan .
- Apabila persyaratan sudah selesai dan sesuai,selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 hari kerja SITU akan diterbitkan.
- Surat Izin Gangguan
Surat izin gangguan atau biasa disebut dengan HO (Hinderordionnantie)
adalah surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi
usaha yang kita jalankan. Salah satu syarat umum untuk mendaptkan surat ini
adalah tidak adanya pencemaran lingkungan atau tidak ada dampak negative
terhadap lingkungan dari usaha yang kita lakukan .untuk surat izin gangguan
(HO) ini diatur didalam undang-undang gangguan (hinderordonnantie) S.1926-226.
Namun dengan berjalannya waktu,yaitu dengan diberlkakukannya uu otonomi
daerah,ditiap daerah pun berbeda-berbeda pengaturannya . misal di DKI Jakarta
hokum HO diatur dalam PERDA NO.3 Tahun 1999 tentang retribusi izin UU gangguan
.
Prosedur permohonan HO
- Melengkapi persyaratan administratif
- Meminta surat tidak keberatan/persetujuan atas usaha yang kita lakukan dari tetangga disekitar tempat usaha Dan harus ditandatangani oleh kepala desa setempat.
- Surat izin ini bisa didapatkan di kantor kelurahan/kecamatan setempat
- Pemohon mengisi blanko permohonan kepada camat /bupati lewat kepala badan pengendalian dampak lingkungan (BAPEDAL) dengan membubuhkan materai senilai RP 6000
- Rencana tata ruang wilayah kota (RTRWK)
RTRWK disebut juga sebagai urban planning atau urban
landf use plan atau dokumen rencana tata ruang wilayah kota yang dikukuhkan
PERDA.
Tujuan
penyusunan RTRWK,menurut buyung azhari adalah :
- Terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan berlandas wawasan nusantara dan ketahanan nasional
- Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung & kawasan budidaya.
- Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan &keamanan,dll
PENUTUP
Dengan
melalui tahapan-tahapan prosedurial perizinan dalam membangun usaha atau bisnis
seperti yang telah dijelaskan dalam bab sebelumnya,diharapkan nantinya dapat meminimalkan
maraknya minimarket-minimarket ilegalk yang ada di Inndonesia dan untuk
mencapai maksud tersebut,perlu peran pemerintah.khususnya pemerintah
dimasing-masing daerah agar dapat selektif lagi dalam proses pendataan usaha
dalam skala mikro,kecil dan menengah agar tak mengabaikan masalah kepengurusan
perizinan .
DAFTAR PUSTAKA
#
Buku
·
Wijanto,Serian. Pengantar Entrepreneurship. PT Gramedia,Jakarta : 2010
#Koran
·
Warta Kota, Edisi 10 Oktober 2012, Hal-9
#Internet
·
Wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar