PENDAHULUAN
Tulisan ini membahas
tentang, Perkembangan ekonomi global Indonesia yang perlu difokuskan pada
peningkatan ekspor dan investasi pada beberapa kawasan khusus yang memang
mendapatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan.
letak geografis
Indonesia yang sangat ideal bagi pengembangan pusat logistik dan distribusi
karena dilewati oleh jalur maritim internasional dan posisi Indonesia terletak
di tengah pasar yang sangat besar, yaitu pasar ASEAN.
Indonesia sendiri telah
mengadopsi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KEK merupakan kawasan
dengan batas tertentu yang tercangkup dalam wilayah Hukum RI yang ditetapkan
untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Persyaratan utama
pengusulan KEK ini adalah : sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu Kawasan
Lindung, terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan/pelayaran
Internasional, mempunyai batas yang jelas,serta Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota mendukung KEK.
ISI:
Pengembangan Kawasan Ekonomi Indonesia
Perkembangan ekonomi
global Indonesia perlu memfokuskan pada peningkatan ekspor dan investasi pada
beberapa kawasan khusus yang memang mendapatkan fasilitas perpajakan dan
kepabeanan. Beberapa keunggulan Indonesia dapat menjadi peluang dalam menarik
investasi, diantaranya, letak geografis Indonesia yang sangat ideal bagi
pengembangan pusat logistik dan distribusi karena dilewati oleh jalur maritim
internasional dan posisi Indonesia terletak di tengah pasar yang sangat besar, yaitu
pasar ASEAN.
Sementara itu, pengembangan kawasan ekonomi di
Indonesia bukanlah hal yang asing. Pasalnya pada tahun 1970 Indonesia berhasil
mengembangkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui UU NO.
/1970, dilanjutkan pada tahun 1972 dikebangkan pula Kawasan Berikat (Bounded
Warehouse) Kemudian tahun 1989 dikembangkan Kawasan Industri, setelah
itu pada tahun 1996 dikembangkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET),
dan terakhir pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus pada tahun 2009.
Tabel
Perkembangan Beberapa Kawasan Ekonomi dan
Kawasan Khusus Lainnya di Indonesia
Bentuk Kawasan
|
Landasan Hukum
|
Definisi/Tujuan
|
Kawasan Berikat (7 lokasi)
|
PP No. 33/1996
à PP No.32/2009
|
Kawasan dengan batas tertentu
untuk pengolahan barang asal impor dan DPIL yang hasilnya untuk tujuan ekspor
|
Kawasan Industri (86 Lokasi)
|
Keppres No. 41/1996
à PP No. 24 /2009
|
Kawasan pemusatan kegiatan
industri (KI) yang dikelola oleh perusahaan KI
|
Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu (KAPET)
(13 Lokasi)
|
PP No. 26/2007
Keppres Pembentukan Kapet
|
Kawasan yang memiliki potensi
cepat tumbuh, sektor unggulan dan potensi pengembalian investasi yang besar
|
FTZ atau KPBPB (4 lokasi)
|
UU No.37/2000
PP No. 46, 47, 48 Tahun 2008
|
Kawasan dengan batas tertentu yang
terpisah dari daerah pabean sehingga terbebas dari bea masuk, PPN, PPnBM dan
cukai
|
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (50
pengusul)
|
UU No. 39/2009
Perpres No. 33/2010
Kepres No. 8/2010
|
Kawasan dengan batas tertentu
dalam wilayah NKRI untuk menyelenggarakan fungsi perekonmian yang bersifat
khusus dan memperoleh fasilitas tertentu.
|
Sumber: Hasil Olahan Deputi Bidang
Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, 2010
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Apa itu kawasan Ekonomi Khusus? Istilah ini
telah digunakan di berbagai negara, tetapi tidak setiap negara menggunakan
istilah yang sama untuk menamai Kawasan Ekonomi Khusus, seperti
seperti ShenZhen Cina menggunakan istilah Indutrial Park Zone,
Dubai menggunakan istilah FreeZone, India dan Mesir menggunakan
istilah Special Economic Zone. Sementara di Indonesia
sendiri mengadopsi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KEK merupakan
kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam wilayah Hukum RI yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas
tertentu.
Pada dasarnya KEK dibentuk
untuk menbuat lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan
perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis
reformasi ekonomi. Untuk ide ini diinspirasi dari keberhasilan beberapa negara
yang lebih dulu mengadopsinya, seperti Cina dan India. Bahkan data-data empiris
melukiskan bahwa KEK di negara tersebut mampu menarik para
investor, terutama investor asing untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan
kerja. Hal itu tak lain karena kemudahan yang didapat para investor, kemudahan
itu berbentuk kemudahan di bidang fiskal, perpajakan dan kepabeanan. Bahkan ada
juga di bidang non-fiskal, seperti kemudahan birokrasi, pengaturan khusus di
bidang ketenagakerjaandan keimigrasian, serta pelayanan yang efisien dan
ketertiban di dalam kawasan.
Pemberlakuan statusKEK bagi
daerah tertentu sangat memberikan keuntungan ekonomi secara nasional maupun
regional. Tetapi, status ini juga berpotensi merugikan, karena adanya
pengurangan pendapatan pajak akibat adanya insentif fiskal, dan dapat mengancam
kawasan industri yang telah ada untuk pindah ke KEK yang
berdampak pengurangan terhadap penerimaan negara.
Nyatanya tidak semua KEK berhasil
di terapkan, dari hasil penelitian menunjukan terdapat beberapa faktor yang
menyebabkan kegagalan dibeberapa negara. Hal yang paling utama adalah
lokasi KEKyang ditujuk berada didaerah terpencil (Remote
Area), sehingga membutuhkan biaya yang tinggi, disamping fasilitas
infrastruktur tak memadai, dan belum terdapat mekanisme kerjasama
Pemerintah-Swasta (Public-Private Partnership) dalam
pengembangannya. Menengok kegagalan ini maka KEKyang akan
dikembangkan di Indonesia harus berada di lokasi yang strategis, dekat dengan
jalur perdagangan/pelayaran internasional, memiliki infrastruktur yang memadai,
serta perlunya menggunakan mekanisme kerjasama Pemerintah-Swasta dalam
pengembangan KEK tersebut.
Sementara itu, perbedaan utama KEK dengan
kawasan ekonomi lainnya, selain kemudahan yang diberikan adalah banyaknya peran
Pemerintah Daerah, baik dalam pengelolaannya maupun dalam penyediaan
infrastruktur dan lahan. Hal itu menyebabkan perlunya kerjasama
Pemerintah-Swasta dalam pengelolaan KEK, mengingat dana untuk KEK ini
sangat besar. Hasil studi dari beberapa negara menunjukkan, KEK yang
sepenuhnya dikelola oleh swasta memperlihatkan kemajuan yang lebih besar
dibandingkan yang dikelola oleh pemerintah.
Sumber: Hasil Olahan
Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, 2009
Persyaratan utama pengusulan KEK ini
adalah : sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi
mengganggu Kawasan Lindung, terletak pada posisi yang dekat dengan jalur
perdagangan/pelayaran Internasional, mempunyai batas yang jelas,serta
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mendukung KEK.Sedangkan
ketentuanluas minimum tidak dicantumkan, guna membuka peluang bagi pengembangan
kawasan ekonomi yang berbasis teknologi tinggi atau teknologi informasi,
seperti technopark, IT Center, dsb. Tantangan dalam
pengembangan KEKtercantum dalam RPJMN 2010-2014, yang menargetkan
pembentukan 5 lokasi KEK di tahun 2014. Sementara saat
initerdapat 50 lokasi yang mengusulkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, yang
tersebar di 27 Provinsi.
Penyiapan Peraturan dan Kerangka Kelembagaan
Kawasan Ekonomi Khusus
Komitmen pemerintah untuk mengembangkan KEK dibuktikan
dengan terbitnya UU No.39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Sejak itu,
pemerintahtelah menyiapkan perangkat hukum dan kelembagaan KEK,
diantaranya Pembentukan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan KawasanKEK dan
Kepres No. 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional KEK.
Kemudian struktur kelembagaan dalam
pengembangan KEK terdiri atas dua tingkatan, yaitu, Dewan
Nasional di pusat dan Dewan Kawasan di setiap provinsi yang sebagian wilayahnya
ditetapkan sebagaiKEK. Pada setiap KEK dibentuk
administrator. Sedangkan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha diKEK dilaksanakan
oleh Badan Usaha yang telah ditetapkan. KEK dapat diusulkan
oleh Badan Usaha, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah. Usulan
tersebut disampaikan kepada Dewan Nasional untuk memperoleh persetujuan.
Sumber: Tim Nasional Pengembangan Kawasan
Ekonomi Khusus, 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar