Sabtu, 23 Maret 2013

Masalah Ekonomi di Indonesia



Pendahuluan



Masalah Ekonomi di Indonesia : Secara umum, kita semua sudah tahu apa-apa saja yang menjadi masalah dan sumber masalah Ekonomi di Indonesia. seperti masalah pengangguran, kemiskinan, sulitnya kesehatan, sulitnya pendidikan, keamanan dan sebagainya. atau penyebab dari ulah para koruptor, ulah orang-orang yang ingin menang sendiri, dan lain sebagainya.

Namun dalam atulisan ini kita akan lebih membahas bagaimana sebenarnya solusi untukmasalah ekonomi Indonesia tersebut




ISI:



Dalam pemilihan presiden 8 Juli 2009 lalu para capres dan cawapres mengusung isu ekonomi dalam visi misinya. Hal ini terlihat jelas dengan adanya pemberian porsi khusus dalam masalah ekonomi.
Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) – Boediono mengatakan tidak akan menyerahkan perekonomian kepada pasar bebas. Akan ada campur tangan negara. Meski tidak boleh terlalu jauh karena hal itu akan mematikan sektor swasta.
Namun, masih hangat dalam ingatan kita. Pada tahun 1996-1998, ketika Boediono menjabat sebagai Direktur I BI urusan analisa kredit terkucurlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 400 triliun. Belum lagi ketika Boediono menjadi Kepala Bappenas. Terkucurlah dana rekap perbankan Rp 600 triliun.
Ironisnya para obligator BLBI justru diberikan Release and Discharge alias dibebaskan dari masalah hukum. Akhirnya, rakyatlah yang harus membayar hingga tahun 2032.
Pasangan Jusuf Kalla (JK) – Wiranto berkomitmen membangun ekonomi kerakyatan. JK berjanji akan mewujudkan ekonomi mandiri yang terlepas dari ketergantungan asing. Namun, kita pun tahu. Selama pemerintahan SBY – JK, JK dianggap berperan banyak dalam mengarahkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang juga tak kalah liberal. Seperti menaikkan harga BBM di atas 100% yang jelas-jelas membebani rakyat.
Adapun pasangan Megawati – Prabowo sepakat untuk membangun ekonomi kerakyatan. Bahkan, pasangan ini sudah berbagi tugas. Prabowo ditugaskan menangani masalah perekonomian untuk fokus membangun ekonomi kerakyatan dan kebangkitan ekonomi rakyat. Namun, kita pun tidak mungkin lupa pada masa kepemimpinan Megawati pula aset-aset negara banyak dijual atas nama privatisasi.
Apa yang para capres dan cawapres tersebut ucapkan hanyalah sebatas wacana tanpa solusi nyata untuk mengatasi masalah ekonomi bangsa ini. Untuk mewujudkan perekonomian yang mandiri dibutuhkan ketegasan dalam menghentikan campur tangan asing. Salah satunya dengan menutup pintu masuk campur tangan asing itu, yaitu utang luar negeri.
Jika campur tangan asing sudah terlanjur masuk maka harus segera dibereskan dan dibersihkan. Jika langkah ini tak pernah ditempuh, jangan pernah berharap akan terwujudnya ekonomi Indonesia yang mandiri. Selama sistem Kapitalisme bercokol di negeri ini maka kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan hanyalah mimpi.
Ekonomi yang mandiri dan pro-rakyat hanya bisa diwujudkan ketika negeri ini mau menerapkan sistem peraturan Islam. Caranya adalah dengan penerapan sistem perekonomian Islam yang dijalankan dalam bangunan hukum dan sistem politik Islam secara konsisten.
Lebih dari itu menerapkan sistem Islam dalam segala aspek kehidupan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.

PENUTUP :
Oleh karena itu saatnya Indonesia keluar dari cengkraman ekonomi yang dinaungi Kapitalisme. Karena jelas-jelas perekonomian yang dibangun hanya berasakan kepentingan belaka. Saatnya Indonesia bangkit dengan kembali pada sebuah aturan mulia yaitu Islam dalam seluruh bidang kehidupan.

SUMBER: 
 hhttp://ekonomiindonesia21.wordpress.com/2011/02/15/masalah-ekonomi-di-indonesia


Pengembangan Kawasan Ekonomi Indonesia




PENDAHULUAN

Tulisan ini membahas tentang, Perkembangan ekonomi global Indonesia yang perlu difokuskan pada peningkatan ekspor dan investasi pada beberapa kawasan khusus yang memang mendapatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan.
letak geografis Indonesia yang sangat ideal bagi pengembangan pusat logistik dan distribusi karena dilewati oleh jalur maritim internasional dan posisi Indonesia terletak di tengah pasar yang sangat besar, yaitu pasar ASEAN.
Indonesia sendiri telah  mengadopsi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam wilayah Hukum RI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Persyaratan utama pengusulan KEK ini adalah : sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu Kawasan Lindung, terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan/pelayaran Internasional, mempunyai batas yang jelas,serta Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mendukung KEK.



ISI:

Pengembangan Kawasan Ekonomi Indonesia

Perkembangan ekonomi global Indonesia perlu memfokuskan pada peningkatan ekspor dan investasi pada beberapa kawasan khusus yang memang mendapatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan. Beberapa keunggulan Indonesia dapat menjadi peluang dalam menarik investasi, diantaranya, letak geografis Indonesia yang sangat ideal bagi pengembangan pusat logistik dan distribusi karena dilewati oleh jalur maritim internasional dan posisi Indonesia terletak di tengah pasar yang sangat besar, yaitu pasar ASEAN.
Sementara itu, pengembangan kawasan ekonomi di Indonesia bukanlah hal yang asing. Pasalnya pada tahun 1970 Indonesia berhasil mengembangkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui UU NO. /1970, dilanjutkan pada tahun 1972 dikebangkan pula Kawasan Berikat (Bounded Warehouse) Kemudian tahun 1989 dikembangkan Kawasan Industri, setelah itu pada tahun 1996 dikembangkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan terakhir pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus pada tahun 2009.

Tabel
Perkembangan Beberapa Kawasan Ekonomi dan Kawasan Khusus Lainnya di Indonesia
Bentuk Kawasan
Landasan Hukum
Definisi/Tujuan
Kawasan Berikat (7 lokasi)
PP No. 33/1996
à PP No.32/2009
Kawasan dengan batas tertentu untuk pengolahan barang asal impor dan DPIL yang hasilnya untuk tujuan ekspor
Kawasan Industri (86 Lokasi)
Keppres No. 41/1996
à PP No. 24 /2009
Kawasan pemusatan kegiatan industri (KI) yang dikelola oleh perusahaan KI
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
(13 Lokasi)
PP No. 26/2007
Keppres Pembentukan Kapet
Kawasan yang memiliki potensi cepat tumbuh, sektor unggulan dan potensi pengembalian investasi yang besar
FTZ atau KPBPB (4 lokasi)
UU No.37/2000
PP No. 46, 47, 48 Tahun 2008
Kawasan dengan batas tertentu yang terpisah dari daerah pabean sehingga terbebas dari bea masuk, PPN, PPnBM dan cukai
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (50 pengusul)
UU No. 39/2009
Perpres No. 33/2010
Kepres No. 8/2010
Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah NKRI untuk menyelenggarakan fungsi perekonmian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu.
Sumber: Hasil Olahan Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2010


Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Apa itu kawasan Ekonomi Khusus? Istilah ini telah digunakan di berbagai negara, tetapi tidak setiap negara menggunakan istilah yang sama untuk menamai Kawasan Ekonomi Khusus, seperti seperti ShenZhen Cina menggunakan istilah Indutrial Park Zone, Dubai menggunakan istilah FreeZone, India dan Mesir menggunakan istilah Special Economic Zone. Sementara di Indonesia sendiri mengadopsi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam wilayah Hukum RI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Pada dasarnya KEK dibentuk untuk menbuat lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi. Untuk ide ini diinspirasi dari keberhasilan beberapa negara yang lebih dulu mengadopsinya, seperti Cina dan India. Bahkan data-data empiris melukiskan bahwa KEK di negara tersebut mampu menarik para investor, terutama investor asing untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja. Hal itu tak lain karena kemudahan yang didapat para investor, kemudahan itu berbentuk kemudahan di bidang fiskal, perpajakan dan kepabeanan. Bahkan ada juga di bidang non-fiskal, seperti kemudahan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaandan keimigrasian, serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan.



Pemberlakuan statusKEK bagi daerah tertentu sangat memberikan keuntungan ekonomi secara nasional maupun regional. Tetapi, status ini juga berpotensi merugikan, karena adanya pengurangan pendapatan pajak akibat adanya insentif fiskal, dan dapat mengancam kawasan industri yang telah ada untuk pindah ke KEK yang berdampak pengurangan terhadap penerimaan negara.
Nyatanya tidak semua KEK berhasil di terapkan, dari hasil penelitian menunjukan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan dibeberapa negara. Hal yang paling utama adalah lokasi KEKyang ditujuk berada didaerah terpencil (Remote Area), sehingga membutuhkan biaya yang tinggi, disamping fasilitas infrastruktur tak memadai, dan belum terdapat mekanisme kerjasama Pemerintah-Swasta  (Public-Private Partnership) dalam pengembangannya. Menengok kegagalan ini maka KEKyang akan dikembangkan di Indonesia harus berada di lokasi yang strategis, dekat dengan jalur perdagangan/pelayaran internasional, memiliki infrastruktur yang memadai, serta perlunya menggunakan mekanisme kerjasama Pemerintah-Swasta dalam pengembangan KEK tersebut.
Sementara itu, perbedaan utama KEK dengan kawasan ekonomi lainnya, selain kemudahan yang diberikan adalah banyaknya peran Pemerintah Daerah, baik dalam pengelolaannya maupun dalam penyediaan infrastruktur dan lahan. Hal itu menyebabkan perlunya kerjasama Pemerintah-Swasta dalam pengelolaan KEK, mengingat dana untuk KEK ini sangat besar. Hasil studi dari beberapa negara menunjukkan, KEK yang sepenuhnya dikelola oleh swasta memperlihatkan kemajuan yang lebih besar dibandingkan yang dikelola oleh pemerintah.

Sumber: Hasil Olahan Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2009




Persyaratan utama pengusulan KEK ini adalah : sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu Kawasan Lindung, terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan/pelayaran Internasional, mempunyai batas yang jelas,serta Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mendukung KEK.Sedangkan ketentuanluas minimum tidak dicantumkan, guna membuka peluang bagi pengembangan kawasan ekonomi yang berbasis teknologi tinggi atau teknologi informasi, seperti technoparkIT Center, dsb. Tantangan dalam pengembangan KEKtercantum dalam RPJMN 2010-2014, yang menargetkan pembentukan 5 lokasi KEK di tahun 2014. Sementara saat initerdapat 50 lokasi yang mengusulkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, yang tersebar di 27 Provinsi.


Penyiapan Peraturan dan Kerangka Kelembagaan Kawasan Ekonomi Khusus
Komitmen pemerintah untuk mengembangkan KEK dibuktikan dengan terbitnya UU No.39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Sejak itu, pemerintahtelah menyiapkan perangkat hukum dan kelembagaan KEK, diantaranya Pembentukan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan KawasanKEK dan Kepres No. 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional KEK.
Kemudian struktur kelembagaan dalam pengembangan KEK terdiri atas dua tingkatan, yaitu, Dewan Nasional di pusat dan Dewan Kawasan di setiap provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagaiKEK. Pada setiap KEK dibentuk administrator. Sedangkan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha diKEK dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah ditetapkan. KEK dapat diusulkan oleh Badan Usaha, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah. Usulan tersebut disampaikan kepada Dewan Nasional untuk memperoleh persetujuan.

Sumber: Tim Nasional Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, 2009