HUKUM DAGANG (KUHD)
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu individu dalam masyarakat.
o Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
a. Hukum tertulis yang
dikofifikasikan :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek
Indonesia
(BW)
b. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat
hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Pada
awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya
waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
Antara
KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat
dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya
hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof.
Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para
pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang
perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum, Perusahaan
adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan
menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara
terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung
(Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara
teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan
dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff,
mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang
dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan
dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4. Menurut Undang – undang
Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin
oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi
jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan
orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di
luar perusahaan
1. Pembantu Di Dalam
Perusahaan
Adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da
bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan.
2. Pembantu Di Luar Perusahaan
Adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima
kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH
Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan
komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum
yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan
dapat bersifat:
1. Hubungan pemburuhan ,
sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. Hubungan pemberian kuasa,
sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. Hubungan hukum pelayanan
berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang
harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu:
1. Membuat Pembukuan ( sesuai
dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen
perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang
dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen
lainnya.
a. Dokumen keuangan
terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal
transaksi harian )
b. Dokumen lainnya terdiri
dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan perusahaannya
( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang
nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. Perusahaan yang
bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya
b. Perusahaaan yang
bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa
c. Perusahaan yang
bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan
pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk Yuridis Perusahaan
1. Perusahaan
perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu
orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas
atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah
yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
2. Firma adalah
persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan
di bawah nama bersama , dan masing – masing sekutu atau anggota nya memiliki
tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan . tanggung jawab anggota tidak
terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan
kekayaan pribadi . apa bila perusahaan menderita kerugian , maka seluruh
kekayaan pribadi nya dapat di jaminkan untuk menutup kerugian perusahaan.
3. Persekutuan
Komanditer adalah persekutuan dua orang atau lebih bekerja
sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. ,di mana satu atau
beberapa orang sebagai sekutu menyerah kan modal dan sekutu yang lain yang
menjalankan perusahaan .
maka dalam CV di kenal 2 sekutu yaitu:
· Sekutu Aktif: sekutu bekerja /komplementer, yaitu yang
berhak memimpin perusahaan
· Sekutu Pasif: sekutu tidak bekerja / komandit (
sleeping partner )
Sekutu yang hanya menyerah kan modal
saja . namun setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab
tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi
persekutuan komanditer dan firma.
4. Perseroan terbatas ( PT
) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero /
saham , di mana setiap dapat memiliki satu atau lebih saham , serta bertanggung
jawab sebesar modal yang di serah kan .
namun ada 3 badan yang menentukan kelangsungan perusahaan :
a. PT . RUPS
b. Direksi
c. Dewan Komisaris
Pemegang Saham
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis
yaitu:
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
3. Perusahaan Perseroan
(Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh
negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar neger
4. Koperasi
Adalah bisnis yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain
adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Sumber:
1.
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html